Tugas Dosen dan Mahasiswa
Penyelenggaran pendidikan di Jurusan Teknik Komputer Politeknik Negeri Sriwijaya (POLSRI) dilaksanakan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2012. Secara garis besar setiap sivitas akademik perguruan tinggi baik dosen dan mahasiswa berkewajiban/bertanggung jawab untuk melaksanakan Tridharma yang terdiri dari melaksanakan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
- Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemaknaan/perwujudan dari kegiatan penelitian ini dapat berupa pengerjaan tugas akhir/skripsi mahasiswa berdasarkan topik bidang keilmuan dosen dengan luaran seperti publikasi karya ilmiah (paper) serta produk.
- Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Contoh pemaknaan perwujudan dari kegaitan ini seperti dosen dan mahasiswa melakukan sosialisasi terkait issue yang sedang berkembang baik dari sudut pandang sosial maupun teknologi serta memberikan solusi atas permasalahan masyarakat sesuai dengan disiplin keilmuan jurusan/program studi/dosen terkait.
- Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pemaknaan/perwujudan dari kegiatan ini seperti Dosen menyusun materi dan dokumen pembelajaran (RPS), Kontrak Perkuliahan, dan Dokumen Ketercapaian setiap kelas yang diampuh. Sedangkan mahasiswa wajib untuk mengikuti proses pembelajaran yang diberikan, baik didalam kelas maupun diluar kelas.
Tugas Tenaga Kependidikan
Sementara tugas tenaga kependidikan (termasuk teknisi/laboran/puskawan) berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 memiliki tugas dan tanggung jawab seperti melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan Tridharma Perguruan Tinggi.
-
- Pelaksanaan Pengajaran
- (a) Admin Jurusan, membantu dosen dan mahasiswa seperti mengatur jadwal mata kuliah dan kelas serta mengumpulkan dokumen pembelajaran (RPS), Kontrak Perkuliahan, dan Dokumen Ketercapaian baik sebelum maupun setelah pelaksanaan perkuliahan setiap semester, sebagai arsip–dapat bekerja sama dengan pustakawan.
- (b) Admin jurusan juga dituntut aktif perihal administrasi/aturan terbaru ke Kantor Pusat Administrasi POLSRI, khususnya terkait dengan aplikasi SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi) baik yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan dosen maupun dengan mahasiswa dan aplikasi lainya terkait administrasi untuk menjaga/meningkatkan mutu pelaksanaan Tridharma.
- (c) Sedangkan dalam pengajaran, teknisi mempersiapkan sarana prasarana seperti membuka/menutup kelas, menyalakan/mematikan AC, TV/Proyektor, dan memastikan peralatan laboratorium (termasuk komputer) dapat berjalan dengan baik untuk menjaga/meningkatkan mutu pelaksanaan Tridharma.
- (d) Teknisi juga dapat berperan sebagai laboran yang membantu dosen dan mahasiswa khsusnya dalam pelaksanaan mata kuliah praktik. Hal ini diwujudkan dengan merancang kegiatan praktik berkoordinasi bersama dosen dan memandu mahasiswa serta diawasi oleh dosen untuk menjaga/meningkatkan mutu pelaksanaan Tridharma.
- (e) Pustawakan membantu mencari, mengumpulkan, dan menyajikan informasi yang diperlukan mahasiswa, dosen, atau laboran.
-
- Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- (a) Admin jurusan membantu dosen dan mahasiswa mempersiapkan terkait administrasi seperti pembuatan dan pengesahan surat Kesediaan Mitra, surat Pengantar Jurusan, surat Tugas ke Wakil Direktur terkait, dan pengesahan laporan akhir ke Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (P3M) serta ke Direktur untuk menjaga/meningkatkan mutu pelaksanaan Tridharma.
- (b) Teknisi membantu Dosen dan Mahasiswa terkait laboratorium serta peralatatan yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penelitian maupun kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk menjaga/meningkatkan mutu pelaksanaan Tridharma.
- (c) Pustakawan bertanggung jawab atas pengelolaan koleksi perpustakaan, baik hasil tugas akhir/skripsi mahasiswa, buku, jurnal, majalah, buletin, maupun dokumen lainnya seperti CD dan DVD.
Demikian pemaknaan aturan terkait pelaksanaan pendidikan perguran tinggi yang mengikat sebagai dasar tugas dan tanggung jawab baik sebagai Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan (Admin/Teknisi/Laboran/Pustakawan) yang dilaksanakan di Jurusan Teknik Komputer, Politeknik Negeri Sriwijaya untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dialogis, serta bermutu.